Reformasi Berkeadilan Dalam Sistem Terintegrasi*)
Belakangan ini, isu mengenai adanya mafia peradilan secara cepat meluncur bak bola saju seiring dengan adanya beberapa temuan yang mengindikasikan dugaan mengenai “makelar kasus” di dua institusi penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan. Tidak dapat dielakkan, dua institusi tersebutlah yang kini menjadi sorotan tajam dalam pelaksanaan reformasi institusi penegak hukum di Indonesia. Berbagai macam protes keras dari beberapa kalangan masyarakat dilancarkan, menuntut keseriusan pembenahan internal di Kepolisian dan Kejaksaan. Pada intinya, kini “bandul hujatan” berayun ke Kepolisian dan Kejaksaan.
Bahkan saat ini, apabila berbicara mengenai reformasi institusi penegak hukum, seakan hanya berbicara mengenai reformasi kepolisian dan kejaksaan. Penting untuk direnungkan, apakah tepat hanya mendudukkan kepolisian dan kejaksaan sebagai “terdakwa” dalam tuntutan reformasi institusi penegak hukum? Apakah “perlakuan” tersebut sudah adil mengingat kepolisian dan kejaksaan adalah bagian dari sistem pengakan hukum yang terintegrasi?
Dalam konsep caturwarga penegak hukum di Indonesia dan di berbagai belahan dunia, sistem peradilan (pidana) mengisyaratkan setidaknya ada empat pihak yang berperan sebagai penegak hukum, yang kesemuanya harus secara merata mendapat pengawasan; Kepolisian yang melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan yang melakukan penuntutan, Pengadilan (Hakim) yang menjalankan proses persidangan, dan terakhir Advokat, yang menjamin terpenuhinya hak-hak seorang tersangka/terdakwa selama dalam proses penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan berlangsung.
Dengan memandang sistem yang terintegrasi tersebut, tidaklah tepat saat ini hanya memberi sorotan tajam kepada kepolisian dan kejaksaan saja, karena adanya “makelar kasus” atau secara lebih luas “mafia peradilan” selama ini tidak serta merta merupakan “sumbangsih” dari kepolisian dan kejaksaan saja, karena bisa jadi, besar kemungkinan, ada peran advokat dan hakim di sana. Sebuah ilustrasi untuk advokat misalnya, dalam hal adanya “makelar kasus”, tersangka atau terdakwa (klien) akan menemui sang makelar melalui advokat untuk melakukan negosiasi lebih jauh dalam rekayasa proses, baik penyidikan, penuntutan, maupun proses persidangan karena advokat dapat dianggap lebih mengetahui mengenai persoalan hukum daripada kliennya. Untuk hakim misalnya, dapat dimungkinkan dalam proses persidangan oknum hakim meminta imbalan melalui sang makelar dari putusan yang dijatuhkannya.
Segala kemungkinan turut andilnya para penegak hukum lain, di luar kepolisian dan kejaksaan, sangatlah mungkin terjadi. Bahkan bisa jadi advokat memberi sumbangsih yang paling besar dalam terbentuknya “mafia peradilan” yang sistemik, karena sangat dimungkinkan advokat ada pada setiap proses peradilan; penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan.
Dalam suatu sistem yang terintegrasi, satu penegak hukum akan terkait atau memiliki keterkaitan dengan yang lain. Kepolisian terkait dengan Kejaksaan, Kejaksaan terkait dengan advokat, dan seterusnya. Dengan adanya keterkaitan tersebut, maka tidaklah tepat untuk memandang reformasi institusi penegak hukum hanya secara spesifik tertuju pada kepolisian dan kejaksaan saja.
Oleh karena itu, kini saatnya semua elemen bangsa, khususnya dua pihak yang sering dianggap sebagai alat kontrol paling enerjik, pers dan mahasiswa, untuk menyuarakan reformasi yang menyeluruh pada caturwarga penegak hukum, tidak hanya pada kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga pada lembaga pengadilan dan advokat. Kini saatnya untuk membagi fokus pengawasan ke semua institusi penegak hukum yang ada, mengingat semua institusi penegak hukum tersebut masuk dalam sistem yang terintegrasi yang berkaitan satu sama lain. Hal itu dilakukan untuk menciptakan reformasi yang adil bagi semua pihak, baik institusi penegak hukum itu sendiri, maupun bagi masyarakat.
*) Dimuat di Harian Seputar Indonesia, 2 November 2009
Pelajaran Berharga dari Skandal Watergate*)
KASUS Bank Century. Seakan kata-kata itu terlalu “seksi” untuk dilewatkan begitu saja pada beritaberita di layar kaca televisi,headline surat kabar harian, dan obrolan awam di berbagai kalangan masyarakat.
Tidak mengherankan memang, jumlah uang yang diduga terkandung dalam kasus itu cukup sensasional, yakni Rp6,7 triliun dan yang lebih sensasional lagi,diduga melibatkan orang-orang penting negeri ini. Dalam memandang kasus Bank Century perlu kiranya seluruh elemen bangsa Indonesia untuk memetik hikmah dari skandal Watergate yang “cukup sukses” menurunkan Presiden Richard Nixon dari tahta kepresidenan Amerika Serikat.
Persamaan keduanya, kasus Bank Century dan skandal Watergate diduga melibatkan petinggi-petinggi negara dan juga diprediksi dapat mengguncang kehidupan berbangsa masing-masing negara.
Keduanya tentu berbeda dalam hal substansi masalah, karena dalam kasus Bank Century yang ada adalah persoalan mengenai kebijakan yang dianggap oleh sebagian kalangan tidak tepat. Selain itu, yang juga membedakan, kasus bank Century belum usai, sedangkan skandal Watergate sudah menjadi sejarah bagi sang negara adidaya.Meski begitu,pesan Bung Karno untuk “jangan sekali-kali melupakan sejarah” patutlah diikuti, karena bak dua sisi mata uang, sejarah dapat menjadi contoh baik untuk diikuti dan pelajaran berharga untuk tidak diulangi. Dulu, skandal Watergate begitu telanjang untuk dikonsumsi publik Amerika Serikat karena begitu gencarnya pemberitaan dari media massa dan munculnya opini yang beragam dari pihak terkait.
Hal ini penting untuk menjadi perhatian semua orang dalam kasus Bank Century, mengingat kini akses masyarakat untuk memperoleh berita begitu luas dan cepat.Benar,informasi adalah hak bagi setiap rakyat,namun untuk menghindari trial by press dan munculnya fakta dan opini yang “dipelintir”, perlu ada penjelasan dengan gamblang apa yang sebenarnya terjadi. Untuk itu, petinggi negara ini, perlu mengumumkan kepada seluruh rakyat dengan jujur, jelas, dan bahasa yang dapat dimengerti semua kalangan, mengenai apa yang sebenarnya terjadi dengan “upaya penyelamatan” Bank Century.
Hal itu tentu dilakukan dengan mengedepankan proporsionalitas dan asas praduga tak bersalah agar tidak terjadi penghukuman secara massal dan prematur oleh masyarakat seperti apa yang dialami Nixon. Dulu skandal Watergate berakhir dengan meninggalkan ketidakjelasan status Nixon, sebagai seorang yang bersalah atau tidak.Ketidakjelasan itu muncul karena Nixon mundur dari jabatannya sebagai presiden pada saat pengusutan skandal itu belum mencapai garis finish dan sang wakil presiden, Gerald Ford, setelah naik tahta sebagai presiden segera memberi pengampunan (pardon) kepada Nixon.
Tentu atas nama kepastian hukum dan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat, kisah itu tidak boleh terulang pada kasus Bank Century. Kasus Bank Century harus diselesaikan seadil dan setuntas mungkin.Penggunaan hak angket oleh DPR yang kini sedang dalam proses, harus segera dan secermat mungkin dituntaskan.Di sisi lain,jika ternyata dalam kasus Bank Century ada tindak pidana,aparat penegak hukum yang berwenang harus segera melakukan penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Kisah “menguapnya” skandal BLBI tentunya tidak kita inginkan untuk terulang kembali. Dulu Nixon pernah berujar, terlepas dari latar belakang yang melandasi ucapannya, “…as president I must put the interests of America first. Therefore,I shall resign the presidency effective at noon tomorrow.” Lalu dalam kasus Bank Century,apakah pihak-pihak yang diduga terlibat akan berkata sama dengan Nixon di kemudian hari? Kita tunggu saja.
*) Dimuat di Harian Seputar Indonesia, 5 November 2009
leave a comment